KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga masuk melalui Bandara Juanda. Dalam kasus tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap setelah kedapatan membawa cairan etomidate yang tergolong narkotika golongan II dengan nilai jual mencapai Rp45 miliar.
Penangkapan dilakukan pada 4 Mei 2026 oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Bandara Juanda. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.H.H. dan M.R.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Menurutnya, pengungkapan jaringan narkotika internasional itu bermula dari penangkapan salah satu tersangka di Bandara Juanda.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka kedua. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah.
Barang bukti utama yang diamankan berupa tiga botol berisi cairan etomidate dengan total volume 1.290 mililiter. Cairan tersebut kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat yang dibawa para tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa cairan tersebut mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran. Temuan itu sekaligus memperkuat dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan para tersangka.
Selain tiga botol etomidate, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya. Barang bukti tersebut meliputi satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa jumlah etomidate yang berhasil diamankan memiliki potensi peredaran yang cukup besar apabila berhasil masuk ke pasar gelap. Nilai ekonominya bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp45 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Christian Tobing.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Meski dua tersangka telah diamankan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Hingga kini, aparat masih memburu seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sosok tersebut diketahui berada di Thailand.
Selain mengungkap kasus jaringan internasional tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mencatat sejumlah capaian dalam pemberantasan narkoba selama Mei 2026. Berbagai kasus berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Tercatat sebanyak 33 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 44 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai kasus itu meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Data tersebut menunjukkan intensitas penindakan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkoba. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang terlarang sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Fokus penindakan akan terus dilakukan, terutama di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang menjadi bagian penting dalam jalur mobilitas masyarakat dan transportasi nasional.
(Yard)